﷽
Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam:
- Waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
- Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)
Nafi’ berkata:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
بارك الله فيكم
Referensi : https://rumaysho.com/3497-konsultasi-zakat-3-kapan-waktu-pembayaran-zakat-fitrah.html
📣✨ PPDB Online Izzatus Sunnah ✨📣
⏰ Waktu Pendaftaran Gelombang 2 :
• 8 Desember 2024 – April 2025
📞 Informasi lebih lanjut:
📩 Contact Person PPDB: 0811 923 45 48
📲 Daftar sekarang juga melalui link berikut:
🌐 https://izzatussunnah.com/